THR = Kewajiban Perusahaan-kah? OR THR = Hak Karyawan-kah?

Pernah kepikiran ga,mana yang paling tepat kalo THR itu merupakan kewajiban perusahaan ataukah merupakan hak karyawan ? atau kedua2nya tepat..? well, untuk jelasnya ikutin utak atik berikut ini yuksss....

Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
(Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu)

Dalam setahun ada 52 minggu.

Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
-------------------
Selisih = Rp 3.000.000
*) Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.

Makanya, jangan ge-er dulu bila memperoleh THR..., itu memang uang kita sendiri...

BEGITCHUUUUU CERITANYA!!!

So, jadi pernyataan di atas yang manakah yang bener ????